Pembacokan yang dialami Baim terjadi di Jalan Raya Pasar Lama, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023) pukul 12.20 WIB.
Siang itu, ketika memboncengkan temannya yang hendak ke konter, mereka bertemu sekelompok pelajar lain menggunakan sepada motor.
Pelaku menyabet korban menggunakan celurit. Sabetan itu membuat Baim terluka serius di bagian leher.
Baca juga: Pelajar SMK yang Tewas Dibacok Celurit di Ciampea Bogor Dikenal Berprestasi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun.
Sementara itu, kakak korban, Bunga Kamelia Tiara Rengganis (21), berharap agar polisi mengusut tuntas kasus pembacokan yang menewaskan adiknya.
"Tolong usut tuntas, supaya adik saya mendapat keadilan," ungkapnya, Minggu.
Tiara menegaskan, keluarganya tidak bakal menerima permintaan perdamaian.
"Kami pihak keluarga tidak terima perdamaian, karena nyawa adik saya tidak ternilai harganya," tuturnya.
Baca juga: Baim Tewas Disabet OTK di Bogor, Senyuman Terakhirnya Buat Sang Ayah Tegar
Sumber: Kompas.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Aloysius Gonsaga AE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.