Kantong parkir truk tambang kosong tersebut sedang disiapkan di luas 4 hektare di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.
"Surat edaran ini bentuk pemberitahuan ke pemegang IUP semoga bisa kondusif (tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa). Selain itu, supaya mereka tau kondisi di luar, di jalan. Jangan sampai mereka tidak tahu dengan adanya (aturan ujicoba truk kosong) itu," ungkapnya.
"Jadi ini menindaklanjuti aksi unjuk rasa para sopir truk seminggu yang lalu itu. Mereka diminta dari pihak polres, kecamatan, mudah-mudahan pihak transporternya tertib," sambungnya.
Baca juga: Tak Tanggapi Serius Laporan KDRT, 2 Anggota Polsek Parung Panjang Diperiksa Propam
Andi menambahkan, tindak lanjut nanti akan disediakan kantong parkir untuk mengurangi laju kendaraan yang melintas.
Dengan adanya aturan ini, permasalahan angkutan truk tambang batu di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bisa teratasi sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik warga sekitar dan pemilik izin tambang.
"Tindak lanjutnya sementara kantong parkir harus segera ada, dari 10 ke 4 dulu, siapa tau itu bisa mengurangi laju kendaraan yang melintas. Jadi kantong parkir itu juga solusi jangka pendek dan jangka panjangnya kita nanti ada jalan tambang," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.