Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi PNS Rekam Lagu "Pak Browo-Gibran", Tunggu Putusan Komisi ASN

Kompas.com - 24/01/2024, 13:21 WIB
Irwan Nugraha,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Cheka Virgowansyah, akan mengambil langkah tegas untuk sanksi bagi guru yang viral bernyanyi dan berjoget lagu "Pak Browo-Gibran" di kelas.

Cheka memastikan netralitas PNS di Pemkot Tasikmalaya masih terjaga dan kejadian itu dilakukan oleh seorang oknum PNS guru yang tak bertanggungjawab.

Jenis sanksinya nanti, kata Cheka, akan menunggu putusan komisi ASN usai adanya hasil investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

"Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu (Kota Tasikmalaya). Bawaslu sudah memberikan rekomendasi terkait hasil putusan investigasinya ke Pemkot sekaligus sebagai dasar pemberian sanksi terhadap oknum PNS itu nanti sesuai hasil Komisi ASN," kata Cheka di Kota Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).

Cheka menambahkan, penyelesaian kasus netralitas Pemilu oleh PNS diproses satu pintu oleh Bawaslu dan sudah menghasilkan putusan melanggar Undang-undang lainnya.

Hasil putusan investigasi Bawaslu pun langsung dilayangkan ke instansi terkait atau Pemkot Tasikmalaya, Kemendagri, Kemenpan RB, dan Komisi ASN.

Baca juga: PNS Tasikmalaya yang Rekam Lagu Pak Browo-Gibran di Kelas Langgar UU ASN

"Semua proses netralitas PNS dalam Pemilu diawali investigasi oleh Bawaslu. Kita Pemkot akan melakukan action setelah Bawaslu memberikan rekomendasi. Setelah itu baru putusan pemkot. Satu pintu," tambah dia.

Sejatinya, lanjut Cheka, Pemkot Tasikmalaya telah menggelar deklarasi netralitas PNS, TNI dan Polri di seluruh Kota Tasikmalaya untuk menciptakan Pemilu yang aman, damai, tertib sesuai asas demokrasi.

Sehingga adanya kejadian rekaman viral seorang guru PNS bernyanyi mendukung salah satu calon di Pemilihan Presiden merupakan perbuatan oknum, tanpa adanya perintah dari mana pun.

"Itu jelas oknum sendiri, perbuatan hanya oleh oknum (PNS)," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Zaki Pratama menyebut guru PNS Ilah Nurnafilah, yang viral merekam lagu "Pak Browo-Gibran" di kelas tak melanggar pidana pemilu.

Namun, sesuai hasil investigasi guru tersebut dinyatakan telah melanggar jenis pelanggaran Undang-undang lainnya.

Adapun jenis pelanggaran Pemilu ada empat, yakni Pidana Pemilu, Administrasi Pemilu, Kode Etik Penyelanggara Pemilu, dan Pelanggaran Undang-undang lainnya.

Baca juga: Video Viral PNS di Tasikmalaya Rekam Lagu Pak Browo-Gibran di Kelas

"Kalau melanggar Pidana Pemilu tidak, tapi melanggar Undang-undang lainnya. Yakni, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 tentang ASN."

"Dilarangnya ASN mendukung capres baik saat atau sesudah masa kampanye," kata Zaki di kantornya, Jumat (19/1/2024) lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com