Bawaslu Kota Tasikmalaya pun, tambah Zaki, telah memastikan ke KPU Kota Tasikmalaya bahwa guru tersebut tak masuk tim kampanye capres mana pun.
Selanjutnya pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi hasil keputusan Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam kasus ASN tersebut ke komisi etik ASN.
"Nah, selanjutnya sanksi-nya nanti ada di Komisi ASN. Soalnya kalau kami (Bawaslu) tak memiliki wewenang di ranah itu."
"Suratnya rekomendasi sudah dikirim kemarin (Kamis, 18/1/2024) ke Mendagri, BKN Menpan RB dan Pj Wali Kota Tasikmalaya," ujar dia.
Ilah Nurnafilah, yang adalah seorang guru senior di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Gobras membuat heboh jagat maya dengan aksinya merekam lagu dukungan ke salah satu capres di ruang kelas, Sabtu (6/1/2024) lalu.
Padahal dirinya selama ini berstatus PNS aktif dan mengajar di salah satu kelas sekolahnya tersebut.
Rekaman lagu berjudul "Pak Browo-Gibran" yang dilengkapi jogetan genitnya berdurasi 4,28 menit itu mendadak ramai di media sosial selama dua hari terakhir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang