KOMPAS.com-Sebanyak dua oknum polisi ditangkap karena diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Oknum polisi itu berinisial PW (38) yang bertugas di Kepolisian Resor Sukabumi dan ADP (30) yang bertugas di Kepolisian Resor Garut.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (21/2/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Culik dan Lecehkan Penumpang, Tukang Becak di Medan Ditangkap
Rohman mengatakan, ada pula empat warga sipil yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan penjual obat terlarang ini.
Kasus tersebut terungkap ketika ada laporan masyarakat yang menjadi korban komplotan penjahat tersebut ke polisi.
Kemudian jajaran Satuan Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan mengungkap pelakunya.
Aksi mereka itu, berawal dengan mencari korban yang diketahui menjual obat-obatan terlarang.
Selanjutnya pelaku berpura-pura akan membeli barang tersebut, sampai akhirnya korban ditangkap oleh komplotan mereka di Kecamatan Leles, Garut, pada 16 Februari 2024.
Baca juga: Kronologi ART di Bandung Culik Anak Majikan, Minta Uang Tebusan dan Turunkan Korban di Gang
Pelaku kemudian menyekap korbannya lalu diambil uang, sepeda motor, telepon seluler dan barang berharga milik korban.