Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit PT BPR Garut Ditahan Kejati Jabar

Kompas.com - 16/02/2024, 16:31 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut 2018-2021. Keempat tersangka langsung ditahan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, keempat tersangka awalnya berstatus saksi. Mereka adalah TG Kabag Pemasaran BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.

Kemudian THA sebagai Pimpinan Cabang BPR iNtan Jabar Cabang Banjarwangi, dan HN Kabag Pemasaran BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-2021.

Baca juga: Pengembalian Uang Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Cuma Rp 477 Juta

Penahan tersebut dilakukan terhadap para tersangka pada Kamis (15/2/2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp 10 miliar," ucap Sri dalam pesan singkatnya, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Narapidana Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Mencoblos di TPS 905 Lapas Sukamiskin Bandung

Nur menegaskan, para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung 15 Februari-5 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com