KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut Panji Gumilang dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Rama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024), seperti dilansir Antara.
Dalam tuntutan itu, mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dianggap terbukti menodai agama.
Tindakan Panji dianggap melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan sedang menyiapkan pembelaan atau pleidoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan pada pekan depan.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.
Proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.
Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.
Baca juga: JPU Tolak Nota Keberatan Panji Gumilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.