Bahkan di tahun 2023 ini, dia tidak mendapatkan satu rupiah pun dari bantuan provinsi itu.
"Sudah 2-3 tahun jalan jadi perangkat desa, tapi sampai saat ini kesejahteraan tidak dibagikan," kata dia.
Senada dengan Ajidin, Kepala Seksi Pemerintahan, Diana juga mengaku mengalami hal sama.
Diana tidak mendapatkan honor atau upah bantuan provinsi meski harus tetap menandatangani tanda terima.
"Seharusnya Rp 1,75 juta tapi saya menerima Rp 1 juta di tahun 2022. Kalau tahu sama sekali tidak dibagikan, sampai hari ini," kata Diana.
Bahkan di tahun 2023 ini, dia tidak mendapatkan satu rupiah pun dari dana tersebut, meski telah berganti tahun.
Kuryati tak memberikan banyak komentar saat ditemui sejumlah jurnalis di kantor Balai Desa. Dia hanya membantah dan menyebut tudingan itu tak berdasar.
"Yang mereka sampaikan itu tidak terpenuhi, saya membantah. Intinya itu aja, saya menyampaikan," kata Kuryati di lokasi.
Terkait tuntutan mundur dari jabatannya, Kuryati memasrahkan kepada pejabat berwenang.
Dia menilai soal pengangkatan dan pemberhentian memiliki mekanisme tersendiri, dan menerima apa pun kritikan dan aspirasi dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.