BANDUNG, KOMPAS. com - Kasus Korupsi pengadaan kamera pengawas CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata belum usai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dari lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi CCTV, Ema Sumarna Mundur dari Sekda Kota Bandung
Usai ditetapkan tersangka, Ema mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemkot Bandung.
Selain Ema, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dari anggota DPRD Bandung.
Baca juga: 2 Pejabat Dishub Bandung Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Smart City
Lalu, siapa saja yang sempat terlibat dalam kasus ini?
Awalnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di rumah dinasnya, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
KPK kemudian menggeledah ruang kerja Yana di Balai Kota Bandung, tiga hari berselang.
Sejumlah barang bukti diamankan KPK, seperti uang sebesar Rp 924.000.000 dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.
KPK juga mengamankan barang mewah berupa sepasang sepatu merk Louis Vuitton.
Tidak hanya Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat itu, Dadang Dharmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal, serta pegawai di Pemkot Bandung, juga diamankan KPK.
Yana bersama Dadang, Khairur Rijal, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung diketahui secara bersama-sama menikmati uang hasil korupsi tersebut dalam perjalanan dinas ke Thailand.
Adapun suap diduga diberikan oleh Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; Manager PT SMA, Andreas Guantoro; dam CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi.
Kedua perusahaan itu menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung untuk program Bandung Smart City.
Terbukti bersalah dalam proses sidang, Yana kemudian dijatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis tersebut diputuskan majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).