Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Kompas.com, 26 April 2024, 13:19 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengajak para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar untuk beralih menggunakan angkutan umum sebagai solusi macet dan polusi.

Tak hanya imbauan, Bey pun mencontohkan langsung dengan naik angkutan umum Trans Metro Bandung (TMB) dari Jalan Riau menuju ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (26/4/2024).

Tujuan Bey menggunakan angkutan umum hari ini yakni untuk menghadiri kegiatan di Kantor BI Jabar.

Baca juga: Lantik Tiga Penjabat Kepala Daerah di Jabar, Bey Ingatkan soal Netralitas ASN

Sebelumnya, Bey berjalan kaki dari Gedung Sate, Kota Bandung menuju Jalan Riau didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar berserta rombongan.

Di Jalan Riau, dia bersama rombongan menaiki Bus Trans Metro Bandung jurusan Antapani - Stasiun Hall. Sekitar 10 menit, rombongan tiba di lokasi dan langsung disambut oleh Pejabat BI Jabar.

Diketahui Pemprov Jabar telah menerapkan aturan Friday Car Free alias hari bebas kendaraan di lingkungan Gedung Sate setiap hari Jumat yang berlaku sejak Maret 2024.

Dalam aturan tersebut setiap ASN yang berkantor di Gedung Sate wajib menggunakan kendaraan umum ketika berangkat kerja. Tujuannya yakni untuk menekan angka kemacetan dan polusi di Kota Bandung.

Baca juga: Viral Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin: Momentum Berantas Pungli

Bey mengatakan, setalah satu bulan kebijakan Friday Car Free berjalan, ada sejumlah oknum ASN yang mencoba mengakali aturan tersebut dengan memarkirkan kendaraan pribadinya di sekitar area Gedung Sate.

"Sudah saya ingatkan kepada Pak Sekda, banyak yang ngakalin jadi parkir di Taman Lansia di sekitar itu. Makanya saya kasih contoh ke BI naik angkutan umum," ujarnya kepada Kompas.com di dalam Bus TMP, Jumat (26/4/2024).

Naik kendaraan umum, menurutnya bukan hanya menjadi contoh untuk para pegawainya saja. Tetapi bagi seluruh masyarakat Kota Bandung agar mulai beralih dari kendaraan pribadi.

Pasalnya, selain bisa menekan kemacetan masifnya penggunaan kendaraan umum juga akan berdampak menurunnya polusi di Kota Bandung. Mengingat beberapa waktu lalu, polusi udara di Paris Van Java ini sempat berada di angka yang cukup mengkhawatirkan.

"Saya saja bisa kenapa yang lain enggak bisa. Jangan ngakalin atau dianter, saya pengen murni sendiri berangkat naik angkutan umum ke Gedung Sate," tambah Bey.

Baca juga: Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Aturan Car Free Day pun menurutnya akan terus diberlakukan sebagai bagian dari upaya mempopulerkan gerakan menggunakan angkutan umum.

"Berlanjut terus karena ada masyarakat yang sering ngeluh Bandung macet, nah solusinya pakai angkutan umum. Terus ini yang bikin kebijakan juga diajak untuk ikut dalam aturan sehingga bisa merasakan menggunakan angkutan umum," kata Bey.

Lebih lanjut, Bey pun akan bertemu dengan Pj Wali Kota Bandung untuk membahas perbaikan dan tata kelola angkutan umum di Kota Bandung agar bisa lebih baik lagi.

Baca juga: Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Bey Minta ASN Hati-hati Gunakan Uang Negara

Harapannya, masyarakat yang naik angkutan umum bisa nyaman dan aman sehingga bisa menjadi pilihan utama dalam beraktifitas.

"Nanti saya akan bicara dengan Pak Pj Wali Kota terkait angkutan umum," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau