Sementara itu, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, perpanjangan penahanan ini karena masih ada pemeriksaan tambahan.
"Masa penahan pun kami sudah mengajukan, ke pihak kejaksaan maupun pengadilan. Namun, sejauh ini kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka, dan saat ini juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS," jelasnya, Rabu.
Hanya saja, Jules tak menjelaskan mengenai lama perpanjangan penahanan.
Baca juga: Pesan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Kapolri...
Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung, Jabar, pada 21 Mei 2024. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Namun, penangkapan dan penetapan Pegi sebagai tersangka menuai kritik. Sejumlah orang menyebut Pegi tak terlibat dalam kasus pada 2016 itu.
Tim Pegi sudah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar. Kuasa hukum menyebut, langkah ini diambil agar Pegi terbebas dari segala tuduhan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diadakan pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim Polda Jabar telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi.
Baca juga: Polisi Kembalikan Motor Pegi Setiawan yang Disita Saat Penangkapan, Ada Kitab Suci di Dalam Jok
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.