Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 19/06/2024, 22:36 WIB
Reni Susanti

Editor

KUNINGAN, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Kuningan terancam hukuman mati. Pelaku merupakan pacar korban.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, korban yang meninggal dunia, perempuan berinisial ANH (20), warga DKI Jakarta. Ia ditemukan tewas tanpa busana di hotel melati.

Pelaku berinisial FAR (26), warga Meleber, Kuningan, telah ditangkap polisi.

"Korban dengan pelaku diduga berpacaran," ujar Willy dikutip dari Tribunnews, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Willy kemudian membeberkan kronologi kasus ini di mana pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap ANH jauh hari sebelumnya.

"Jadi, pada Minggu (16/6), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."

"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Melati di Kuningan, Ada Percikan Darah di Tembok

Ia menjelaskan, pelaku dan korban pergi dari Jakarta ke Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV merah.

"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel."

"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," beber dia.

Keesokan harinya, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku membunuh korban yang sedang tidur menggunakan pisau.

"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Willy mengungkapkan, motif kasus ini diduga karena pelaku cemburu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Presiden Maju Pemilu, Ilham Habibie: Tak Jadi Soal, asal Punya Kemampuan

Anak Presiden Maju Pemilu, Ilham Habibie: Tak Jadi Soal, asal Punya Kemampuan

Bandung
Pengusaha Fotokopi Ditangkap, Tampung Uang Judi Online Rp 356 Miliar

Pengusaha Fotokopi Ditangkap, Tampung Uang Judi Online Rp 356 Miliar

Bandung
2 Remaja Anggota Drum Band di Sukabumi Tewas Terlindas Bus

2 Remaja Anggota Drum Band di Sukabumi Tewas Terlindas Bus

Bandung
Usut Dugaan Malapraktik Puskesmas di Cianjur, Polisi Butuh Keterangan Ahli

Usut Dugaan Malapraktik Puskesmas di Cianjur, Polisi Butuh Keterangan Ahli

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Pujakesuma: Sejalan dengan Prabowo dan Jokowi

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Pujakesuma: Sejalan dengan Prabowo dan Jokowi

Bandung
Organisasi Pendiri Golkar Dorong DPP Tetapkan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Organisasi Pendiri Golkar Dorong DPP Tetapkan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Bandung
Siswa SMK Tewas Dibacok, 10 Pelajar di Cianjur Ditangkap, 2 Buron

Siswa SMK Tewas Dibacok, 10 Pelajar di Cianjur Ditangkap, 2 Buron

Bandung
Abrasi Pantai di Batu Karas Pangandaran Makin Parah, Nelayan Tak Lagi Bisa Bersandar

Abrasi Pantai di Batu Karas Pangandaran Makin Parah, Nelayan Tak Lagi Bisa Bersandar

Bandung
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Saksi Lihat Truk Ngebut Sebelum Seruduk Kendaraan Lain

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Saksi Lihat Truk Ngebut Sebelum Seruduk Kendaraan Lain

Bandung
Anggota DPR Ragu Satgas Dapat Atasi Judi Online jJika Tak Diungkap sampai Bandar dan Beking

Anggota DPR Ragu Satgas Dapat Atasi Judi Online jJika Tak Diungkap sampai Bandar dan Beking

Bandung
Termasuk Cianjur, Bawaslu RI Petakan Daerah Rawan Tinggi Jelang Pilkada 2024

Termasuk Cianjur, Bawaslu RI Petakan Daerah Rawan Tinggi Jelang Pilkada 2024

Bandung
PSU Pemilu 2024 Kuras Anggaran, Bawaslu RI Berharap Tak Terjadi dalam Pilkada

PSU Pemilu 2024 Kuras Anggaran, Bawaslu RI Berharap Tak Terjadi dalam Pilkada

Bandung
Kecelakaan 7 Kendaraan di Tol Cipali, Korban: Tiba-tiba Dihantam dari Belakang, 'Brek'

Kecelakaan 7 Kendaraan di Tol Cipali, Korban: Tiba-tiba Dihantam dari Belakang, "Brek"

Bandung
Gunakan Modus 'Love Scamming', Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Gunakan Modus "Love Scamming", Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com