Para ranger bersama dengan BBKSDA Jawa Barat, PKEK, dan juga Prajurit Kostrad masih berpatroli di hutan untuk melakukan monitoring pascapelepasliaran elang jawa.
“Minimal dua minggu harus dilakukan monitoring untuk mempelajari perilaku elang jawa yang habis di-release."
"Apakah bisa menyesuaikan setelah kembali ke rumahnya di Sanggabuana, apakah bisa survive dengan mengenali pakan alaminya dan berburu? Terutama patroli terhadap potensi ancaman dari luar," ujar Bernard.
Selain elang jawa, sepasang pasang elang brontok (Nisaetus cirhatus), dua ekor landak jawa (Hystrix javanica), dua ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), dan juga ular pyton (Malayopyton reticulatus) juga dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan Pegunungan Sanggabuana.
Sebagai satwa langka dilindungi, elang jawa masuk dalam Permen 106 Tahun 2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan Dilindungi.
Baca juga: Telur Elang Jawa Menetas Lagi di Gunung Gede Pangrango, TNGGP: Usia 2 Minggu
Sedangkan status konservasinya dalam The International Union for Conservation of Natura (IUCN) red list elang jawa atau Javan hawk eagle masuk dalam status endagered (EN) atau terancam punah.
Sementara, dalam dalam peraturan The Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna dan Flora (CITED) masuk dalam kategori Appendiks II atau dilarang seluruh perdagangannya secara internasional tanpa adanya izin.
Perburuan dan perdagangan burung elang jawa, baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya diancam dengan pidana kurungan selama lima tahun dan denda sampai Rp 100 juta.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.