Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Modus "Love Scamming", Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Kompas.com - 29/06/2024, 06:31 WIB
Agie Permadi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

"Dia (pelaku) pakai foto cowo ganteng dengan modus pacaran," ucap  Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Ambarita. 

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan pelaku yang ternyata seorang tahanan di Lapas Cipinang yang mendapatkan putusan 9 tahun penjara pada kasus yang sama. 

Tersangka berinisial AM ini diketahui baru saja menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan. 

"Kami dibantu pihak kalapas LP Cipinang, kami berkoordinasi dengan kalapas dan akhirnya ditemukan ponsel di kamar yang bersangkutan dan bagaimana dia mendapatkan handphone itu kami terus coba dalami," ucapnya. 

Tak hanya korban AN, pelaku juga ternyata diketahui baru saja melakukan aksinya dengan korban kedua yang berusia dewasa di wilayah Karawang.

"Korban kedua posisinya di daerah Karawang, membuat laporan di kami. Kami lakukan penanganan perkara tersebut," ucapnya. 

Baca juga: 153 WN China Dideportasi, Kepri dan Kalbar Bersih dari Love Scamming

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar chat whatsapp, flashdisk, dua ponsel, kartu dan buku rekening BCA dan m-banking. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com