Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Modus "Love Scamming", Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Kompas.com - 29/06/2024, 06:31 WIB
Agie Permadi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahanan Lapas Cipinang Jakarta Timur melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur dengan modus love scamming.

Ia meminta uang tebusan kepada orang tua korban untuk menghapus foto dan video tanpa busana sang korban.

Peristiwa ini berawal dari perkenalan korban AN (13) yang masih  duduk di bangku SMP dengan seseorang yang mengaku berinisial C di media sosial Instagram pada Maret 2024.

Perkenalan itu berlanjut hingga pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Penipuan Online Berkedok Love Scamming Raup Keuntungan sampai Rp 50 Miliar Per Bulan

Korban awalnya tak menceritakan perkenalan tersebut kepada orang tuanya. Kemudian pada 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan WhatsApp dari kontak tak dikenal. 

"Mengirimkan foto dan video korban AN merupakan anaknya tanpa menggunakan busana," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

Terkejut melihat pesan tersebut, orang tua korban menanyakan pada anaknya terkait pesan yang diterima dari nomor tak dikenal itu.

AN pun akhirnya bercerita bahwa dirinya pernah mengirim foto dan video tanpa busana kepada C, seseorang yang dikenalnya via Instagram.

"Lalu Cakra meminta uang sejumlah Rp 600.000 disertai ancaman kalau korban AN tidak mengirim uang maka foto dan video akan disebarkan kepada pihak guru dan teman-temannya," ucap Jules.

Tak sampai situ, pelaku terus melanjutkan aksinya dengan membuat grup WhatsApp yang berisikan korban dan 4 teman sekolahnya.

Foto korban tanpa busana bahkan dijadikan display picture grup tersebut.

Baca juga: Polisi Amankan 21 Orang dan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Online Berkedok Love Scamming

"Foto serta video bermuatan asusila telah disebarkan melalui grup whatsapp," ucapnya. 

Pelaku terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 600.000 apabila ingin foto dan video korban dihapus.

Orang tua korban kemudian menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 100.000 melalui rekening salah satu bank pada 9 Juni 2024. Kemudian, mereka melaporkannya ke Polda Jabar.

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku menggunakan nama palsu dan foto orang lain untuk menjerat korbannya. 

"Dia (pelaku) pakai foto cowo ganteng dengan modus pacaran," ucap  Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Ambarita. 

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan pelaku yang ternyata seorang tahanan di Lapas Cipinang yang mendapatkan putusan 9 tahun penjara pada kasus yang sama. 

Tersangka berinisial AM ini diketahui baru saja menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan. 

"Kami dibantu pihak kalapas LP Cipinang, kami berkoordinasi dengan kalapas dan akhirnya ditemukan ponsel di kamar yang bersangkutan dan bagaimana dia mendapatkan handphone itu kami terus coba dalami," ucapnya. 

Tak hanya korban AN, pelaku juga ternyata diketahui baru saja melakukan aksinya dengan korban kedua yang berusia dewasa di wilayah Karawang.

"Korban kedua posisinya di daerah Karawang, membuat laporan di kami. Kami lakukan penanganan perkara tersebut," ucapnya. 

Baca juga: 153 WN China Dideportasi, Kepri dan Kalbar Bersih dari Love Scamming

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar chat whatsapp, flashdisk, dua ponsel, kartu dan buku rekening BCA dan m-banking. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com