Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Modus "Love Scamming", Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Kompas.com, 29 Juni 2024, 06:31 WIB
Agie Permadi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahanan Lapas Cipinang Jakarta Timur melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur dengan modus love scamming.

Ia meminta uang tebusan kepada orang tua korban untuk menghapus foto dan video tanpa busana sang korban.

Peristiwa ini berawal dari perkenalan korban AN (13) yang masih  duduk di bangku SMP dengan seseorang yang mengaku berinisial C di media sosial Instagram pada Maret 2024.

Perkenalan itu berlanjut hingga pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Penipuan Online Berkedok Love Scamming Raup Keuntungan sampai Rp 50 Miliar Per Bulan

Korban awalnya tak menceritakan perkenalan tersebut kepada orang tuanya. Kemudian pada 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan WhatsApp dari kontak tak dikenal. 

"Mengirimkan foto dan video korban AN merupakan anaknya tanpa menggunakan busana," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

Terkejut melihat pesan tersebut, orang tua korban menanyakan pada anaknya terkait pesan yang diterima dari nomor tak dikenal itu.

AN pun akhirnya bercerita bahwa dirinya pernah mengirim foto dan video tanpa busana kepada C, seseorang yang dikenalnya via Instagram.

"Lalu Cakra meminta uang sejumlah Rp 600.000 disertai ancaman kalau korban AN tidak mengirim uang maka foto dan video akan disebarkan kepada pihak guru dan teman-temannya," ucap Jules.

Tak sampai situ, pelaku terus melanjutkan aksinya dengan membuat grup WhatsApp yang berisikan korban dan 4 teman sekolahnya.

Foto korban tanpa busana bahkan dijadikan display picture grup tersebut.

Baca juga: Polisi Amankan 21 Orang dan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Online Berkedok Love Scamming

"Foto serta video bermuatan asusila telah disebarkan melalui grup whatsapp," ucapnya. 

Pelaku terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 600.000 apabila ingin foto dan video korban dihapus.

Orang tua korban kemudian menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 100.000 melalui rekening salah satu bank pada 9 Juni 2024. Kemudian, mereka melaporkannya ke Polda Jabar.

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku menggunakan nama palsu dan foto orang lain untuk menjerat korbannya. 

"Dia (pelaku) pakai foto cowo ganteng dengan modus pacaran," ucap  Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Ambarita. 

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan pelaku yang ternyata seorang tahanan di Lapas Cipinang yang mendapatkan putusan 9 tahun penjara pada kasus yang sama. 

Tersangka berinisial AM ini diketahui baru saja menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan. 

"Kami dibantu pihak kalapas LP Cipinang, kami berkoordinasi dengan kalapas dan akhirnya ditemukan ponsel di kamar yang bersangkutan dan bagaimana dia mendapatkan handphone itu kami terus coba dalami," ucapnya. 

Tak hanya korban AN, pelaku juga ternyata diketahui baru saja melakukan aksinya dengan korban kedua yang berusia dewasa di wilayah Karawang.

"Korban kedua posisinya di daerah Karawang, membuat laporan di kami. Kami lakukan penanganan perkara tersebut," ucapnya. 

Baca juga: 153 WN China Dideportasi, Kepri dan Kalbar Bersih dari Love Scamming

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar chat whatsapp, flashdisk, dua ponsel, kartu dan buku rekening BCA dan m-banking. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Jules.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sebaran Kebun Sawit di Bogor yang Luasnya Terbesar Kedua di Jabar Setelah Sukabumi
Sebaran Kebun Sawit di Bogor yang Luasnya Terbesar Kedua di Jabar Setelah Sukabumi
Bandung
Cerita Haru Pekerja Bangunan Indramayu, Selamatkan Anak Terseret Arus dan Bertahan Hidup Pascabanjir Aceh
Cerita Haru Pekerja Bangunan Indramayu, Selamatkan Anak Terseret Arus dan Bertahan Hidup Pascabanjir Aceh
Bandung
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau