Editor
Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara, dan dua kali mengotopsi jenazah korban.
Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka, yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep membunuh.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Subang Pagi Ini, Tak Ada Hal yang Meringankan, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang