BANDUNG,KOMPAS.com-Polisi menahan dua tersangka kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kedua tersangka diduga telah memalsukan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos.
"Keduanya telah kami lakukan penahanan terkait kasus Dago Elos sejak kemarin, tanggal 18 juli 2024," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka
Dikatakan, penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago elos dari Kejaksaan tinggi Jawa Barat.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos, dalam arti kami sudah menerima P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucapnya.
Menurut Jules, dua tersangka ini merupakan pelaku utama terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos.
Keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Sosok George Hendrik Muller dan Sengketa Tanah di Dago Elos
Rencana, penyidik akan menyerahkan para tersangka pada hari Senin (22/7/2024) mendatang ke kejaksaan.
"Saat ini sedang koordinasi terkait penyerahan dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan kedua tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada media maupun masyarakat sama-sama kita mengawal kasus ini," katanya.
Sebagai informasi, sengketa tanah yang jadi pemicu kerusuhan itu melibatkan warga dengan keluarga Muller.
Keluarga Muller mengaku keturunan dari George Hendrik Muller. Mereka awalnya menggugat warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2016.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari Direktori Putusan MA, George Hendrik Muller merupakan ahli waris dari George Hendrikus Wilhelmus Muller.
Baca juga: Jurnalis Bandung Berunjuk Rasa Kecam Kekerasan Polisi di Kerusuhan Dago Elos
Sementara tiga orang yang menggugat warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.
Ketiganya merupakan cucu George Hendrik Muller dari anaknya yang bernama Edi Muller.
Mereka mengklaim tanah seluas 6,3 hektare yang ditempati warga di Dago Elos adalah tanah warisan dari George Hendrik Muller.
Sengketa tanah Dago Elos ini sempat memanas. Warga yang geram bahkan sempat berunjuk rasa dengan menutup Jalan Dago, tepatnya di Terminal Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Laporan Warga Dago Elos Bandung Akhirnya Diterima Polda Jabar
Setelah unjuk rasa yang dilakukan warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023, warga Dago Elos kemudian membuat laporan di Polda Jabar tertuang dalam LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar pada 15 Agustus 2023.
Tim khusus gabungan Polda dan Polrestabes Bandung pun melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data, termasuk meminta keterangan dari ratusan warga Dago Elos.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang