Sebagai informasi, sengketa tanah yang jadi pemicu kerusuhan itu melibatkan warga dengan keluarga Muller.
Keluarga Muller mengaku keturunan dari George Hendrik Muller. Mereka awalnya menggugat warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2016.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari Direktori Putusan MA, George Hendrik Muller merupakan ahli waris dari George Hendrikus Wilhelmus Muller.
Baca juga: Jurnalis Bandung Berunjuk Rasa Kecam Kekerasan Polisi di Kerusuhan Dago Elos
Sementara tiga orang yang menggugat warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.
Ketiganya merupakan cucu George Hendrik Muller dari anaknya yang bernama Edi Muller.
Mereka mengklaim tanah seluas 6,3 hektare yang ditempati warga di Dago Elos adalah tanah warisan dari George Hendrik Muller.
Sengketa tanah Dago Elos ini sempat memanas. Warga yang geram bahkan sempat berunjuk rasa dengan menutup Jalan Dago, tepatnya di Terminal Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Laporan Warga Dago Elos Bandung Akhirnya Diterima Polda Jabar
Setelah unjuk rasa yang dilakukan warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023, warga Dago Elos kemudian membuat laporan di Polda Jabar tertuang dalam LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar pada 15 Agustus 2023.
Tim khusus gabungan Polda dan Polrestabes Bandung pun melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data, termasuk meminta keterangan dari ratusan warga Dago Elos.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang