BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima pelimpahan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller serta barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/7/2024).
"Hari ini pelaksanaan untuk tahap dua atas nama Heri Hermawan Muller dan kawan-kawan yang sudah kami lakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024 malam," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Neva Sari Susanti di Kantor Kejati Jabar.
Neva mengatakan, Kejati Jabar tergabung dalam Satgas Mafia Tanah sangat berhati-hati dalam menangani kasus pemalsuan surat dan akta tanah yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Diduga Palsukan Akta Tanah Dago Elos, Muller Bersaudara Ditangkap
Bahkan, penyidik Kejati Jabar berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar sebelum menetapkan berkas perkara duo Muller berstatus lengkap atau P21.
"Memang perjalanan kasus ini dari sangat lama. Kami butuhkan waktu berhari-hari karena perkaranya dimulai dari adanya gugatan perdata saat itu," kata Neva.
Lebih lanjut, Neva menerangkan tersangka duo Muller dan barang bukti akan kembali diteliti sebelum dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Hari ini tahap dua ppemrosesan tersangka dan barang bukti untuk segera dilaksanakan pelimpahan perkara ini untuk bisa sidangkan," ucapnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya tersangka duo Muller dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 atau Pasal 266 KUHAP.
Baca juga: Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka
Sebelumya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abas mengatakan, pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan kedua tersangka tersebut.
Jules menegaskan, berkas tersangka kasus Dago Elos telah lengkap atau P21.
"Dinyatakan lengkap Kejati tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan hasil kita terima sudah dapatkan P21," kata Jules.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang