Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat PUPR Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Susun Rp 7,2 Miliar

Kompas.com, 10 Desember 2024, 09:59 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan dua orang Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Jawa Barat, Rabu (10/12/2024).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun di dua lokasi, yakni di Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengatakan, proyek pembangunan rumah susun tersebut dilaksanakan pada tahun 2018.

Dengan nilai kontrak awal, untuk rumah susun di Kecamatan Solokan Jeruk sebesar 14,3 miliar (Rp 14.354.000.000), sedangkan untuk pembangunan rumah susun di Kecamatan Rancaekek memiliki nilai kontrak Rp 13,1 miliar (Rp 13.148.520.632).

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Kota Bekasi Terendah Se-Jabar, Tertinggi Pangandaran, Ini Daftarnya

Selain itu, dua pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR SNVT Jawa Barat itu melibatkan dua perusahaan kontraktor yang berbeda, antara lain PT Indo Dhea Internusa untuk pembangunan di Kecamatan Solokan Jeruk, dan PT ILHO JAYA ALFATIH untuk pembangunan di Kecamatan Rancaekek.

"Dua-duanya ini tidak dapat diselesaikan dari anggaran berjalan tahun 2018. Sehingga diputus kontrak di tahun 2019," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).

Donny menjelaskan, lantaran tak mencapai target pada 2018, akhirnya dilakukan perjanjian atau kontrak baru atau addendum untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 90 hari, yakni hingga 31 Maret 2019.

Namun, kata dia, hingga pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, kedua pekerjaan tersebut masih belum bisa diselesaikan.

Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 2019 dilakukan pemutusan kontrak.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terbukti bahwa dalam dua pekerjaan itu terdapat kerugian negara.

"Untuk rumah susun di Rancaekek sekitar Rp 3,8 miliar dan di Solokan Jeruk Rp 3,4 miliar," ujarnya.

Atas temuan tersebut, dua orang dengan inisial ABP dan RF resmi dijadikan tersangka.

Keduanya merupakan PPK Kementerian PUPR dari dua proyek tersebut.

Donny mengungkapkan, dalam kasus tersebut juga ditetapkan seorang tersangka lainnya dengan inisial HH yang merupakan kontraktor dari pembangunan rumah susun di Kecamatan Rancaekek.

Sedangkan untuk kontraktor yang mengerjakan rumah susun di Kecamatan Solokan Jeruk, kata Donny, meninggal dunia, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP, apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan telah gugur.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau