"Tersangka yang dilakukan hari ini dua orang PPK. Sedangkan kontraktor atas nama HH tersebut sedang menjalani pidana di Makassar. Dia terkena pidana lain, dan saat ini sedang menjalani hukuman. Kemudian untuk proses hukum di sini nanti kita akan lakukan penjemputan ke Makassar dan akan kami pindahkan ke Lembaga Permasyarakatan yang ada di Kabupaten Bandung (Jelekong)," kata Donny.
Donny mengatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Hanya saja, peran sentral pada kedua proyek itu ada di PPK dan kontraktor.
"Ini masih terus kami dalami. Karena kemungkinan masih ada penambahan-penambahan tersangka. Tapi peran sentral itu ada di PPK dan rekanan (kontraktor)," tambahnya.
Saat ini, kata Donny, rumah susun tersebut sudah jadi dan sudah bisa dipakai.
Baca juga: Ummi Wahyuni Bakal Gugat Pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Jabar ke PTUN
"Kalau rumah susunnya sudah jadi, sudah siap dimanfaatkan. Yang jadi masalah itu di proses pembangunannya, karena setelah diputus kontrak, di tahun berikutnya dianggarkan lagi untuk penyelesaian. Tetapi menjelang proses sampai ini jadi, itulah yang jadi dinamika. Sehingga diputus kontrak, dan ada permasalahan hukum di sini," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang