BANDUNG, KOMPAS.com - Universitas Bandung perlu bergerak cepat untuk mengantisipasi percikan dari persoalan yang membelitnya.
Pasalnya, apabila hak-hak mahasiswa, dosen, dan staf tidak terpenuhi, kampus tersebut terancam ditutup.
"In prinsip ya, kalau soal hak dosen tidak terpenuhi, itu urusan mereka. Wajib menyelesaikan karena hal yang berkaitan dengan material kan mereka harus melalui apa, bisa lewat pengadilan. Nah, nanti kami memastikan jika terus tidak ada solusi, ada potensi kampus tersebut juga ditutup," kata Kepala LLDikti Wilayah IV, M.Samsuri, di kantor LLDIKTI Jabar, Kota Bandung, Selasa (7/1/2025).
Dia mengatakan, jika persoalan kampus tersebut tak kunjung menemukan solusi, LLDIKTI bakal melaporkannya ke kementerian untuk menerjunkan tim evaluasi.
Baca juga: Dilanda Masalah, Tiga Prodi Universitas Bandung Ditutup hingga Dosen-Staf Tak Digaji
"Nanti kalau itu muncul, kami akan lapor ke kementerian untuk diturunkan tim evaluasi kinerja perguruan tinggi kembali. Nah, nanti dari hasil evaluasi yang lebih mendalam itu," ucapnya.
Disinggung soal apakah ada jangka waktu tertentu bagi pihak pengelola kampus untuk menyelesaikan persoalannya itu, Samsuri mengatakan pertanyaan ini bisa dikonfirmasikan kepada pengelola kampus dan pihak orangtua mahasiswa.
"Nanti bisa dikonfirmasikan ya dengan yayasan dan juga pihak-pihak orangtua," katanya.
Saat ini, Samsuri memanggil pihak Yayasan Bina Administrasi yang menaungi Universitas Bandung sebagai salah satu bentuk evaluasi guna menanyakan kesanggupan dan upaya pengelola dalam merespons persoalan yang dihadapinya.
Baca juga: Akui Tak Punya Dana, Yayasan Universitas Bandung Sempat Patungan Gaji Dosen
"Ini kan kami panggilnya dalam rangka evaluasi. Kami tanya kesanggupannya. Ya, tentu LLDIKTI kan sifatnya adalah preventif, coba ditanya dulu kesanggupannya seperti apa dan upayanya. Yang kami ingin minta itu dijalankan khusus pembelajarannya dengan sebaik-baiknya," kata Samsuri.
Sementara itu, adanya permintaan alih kelola yayasan, menurut Samsuri, hal itu bisa menjadi opsi.
Namun, hal itu kembali kepada keputusan pihak yayasan.
"Iya, kan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 7. Proses alih kelola itu kan harus kesepakatan antar yayasan," ucapnya.
Dalam prosesnya, kata Samsuri, alih kelola ini diusulkan ke LLDIKTI untuk kemudian diajukan ke kementerian untuk proses alih kelola tersebut.
"Tentu kita cek siapa yang mengalih kelola, itu legalitasnya bagaimana," tuturnya.
Baca juga: LLDIKTI Dorong Universitas Bandung Bayar Tunggakan Gaji Dosen 7 Bulan
Sebelumnya diberitakan, penutupan tiga prodi Universitas Bandung berdampak pada pendapatan yayasan yang tidak bisa menutupi biaya operasionalnya, termasuk membayar para dosen pengajar dan staf lainnya.