Editor
KOMPAS.com – Dokter kandungan M Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual oleh Polres Garut.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Dewi Oeni Cholifah, mengungkapkan bahwa Syafril ternyata bukan kali pertama dilaporkan melakukan pelecehan.
"Beberapa bulan lalu (tahun 2024), pelaku pernah ditonjok sama suami pasien (karena pelecehan), tapi berakhir damai," kata Ratna saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Kasus Berbeda di Kamar Kos, Dokter Kandungan di Garut M Syafril Firdaus Terancam 12 Tahun Penjara
Meski kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan, Ratna menegaskan bahwa kini muncul banyak korban baru.
"Karena korban banyak, sekarang di-blow up kembali," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Garut telah menetapkan Syafril sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial AED.
Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus ini terungkap setelah beredar video viral yang memperlihatkan dugaan pelecehan saat Syafril memeriksa seorang ibu hamil.
Syafril telah ditangkap dan diperiksa. Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa ada korban lain di luar kasus dalam video viral.
Korban AED (24) mengaku dilecehkan oleh Syafril di kamar indekosnya yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. AED telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Dari keterangan AED, kasus bermula saat ia menghubungi Syafril melalui pesan WhatsApp untuk konsultasi terkait gangguan keputihan.
Ia kemudian dijadwalkan untuk pemeriksaan pada 22 Maret 2025 di klinik tempat Syafril praktik.
Setelah pemeriksaan, Syafril memberikan obat dan menjadwalkan penyuntikan vaksin seharga Rp 6 juta, yang dilakukan di rumah orangtua korban.
Usai vaksinasi, saat korban hendak pergi dengan motor, Syafril yang datang menggunakan ojek online meminta untuk diantar karena searah.
Dalam perjalanan, mereka singgah ke indekos Syafril dengan alasan ingin menyerahkan uang pembayaran vaksin secara sembunyi-sembunyi agar tidak terlihat orang lain.
Di kamar indekos, Syafril menarik tangan korban dan mengajaknya masuk. Ia kemudian menutup dan mengunci pintu kamar.