Editor
Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun Syafril tidak menggubris. Di dalam kamar, AED dilecehkan Syafril.
Korban berhasil melawan dengan menendang pelaku hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya, Syafril dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Sementara itu, kasus yang terekam dalam video viral masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rekam Jejak Buruk Dokter Kandungan M Syafril di Garut, Kirim Chat Mesum hingga Ditonjok Suami Pasien
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang