"Ini masih kami dalami terus pemeriksaan dari pelaku, nanti akan kami informasikan apakah ini yang pertama atau sudah berulang kali. Kami berterima kasih kepada lapas yang telah sigap karena kita semua sepakat untuk memberantas narkotika dari semua sendi-sendi kehidupan," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca juga: Drone Bantu Temukan Jasad Remaja 17 Tahun di Perairan Pantai Ketapak
Sebelumnya, sebuah drone yang diduga membawa narkoba melayang di atas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.
Drone tersebut sempat terekam kamera gawai milik petugas Lapas dan ramai di media sosial.
Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram, memperlihatkan drone yang diterbangkan memiliki ukuran yang sama dengan drone pada umumnya.
Namun, terlihat dalam video, drone tersebut seperti membawa sebuah benda.
Sontak pegawai lapas tersebut merekam hingga barang tersebut dijatuhkan di salah satu lokasi di Lapas Narkotika Kelas II A.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang