"Kalau dulu mah sosoknya emang baik ke orang lain, kadang dia juga suka ngasih ke orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan bahwa rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Doni Salmanan telah laku terjual.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa uang hasil lelang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Adapun obyek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Korban Doni Salmanan Demo di Depan Kejari Kabupaten Bandung, Minta Aset Dikembalikan
Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara di https://lelang.go.id, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan terhadap Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara, dan asetnya kini dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang