"Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas obyek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima," tambah Muslim.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan data, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Namun, dia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap opini yang sering dibangun di media sosial yang kerap bertentangan dengan fakta hukum.
"Kebenaran hukum sedang bekerja. Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur, dan siapa yang hanya menjual sensasi," tandasnya.
Sementara itu, Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana menyatakan, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan intervensi Revelino, tes DNA menjadi satu-satunya jalan untuk pembuktian.
"Itu sangat baik, kalau masuk sebagai penggugat intervensi, kan, tinggal tes DNA bareng-bareng, jadi ini bukan akhir perkara. Kami menghormati keputusan hakim, ini sangat bagus," jelasnya.
Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya menambahkan, keputusan hakim yang mengabulkan gugatan intervensi kliennya merupakan langkah awal untuk membuktikan bahwa anak yang digugat adalah buah hati antara Lisa dan Revelino.
"Ini untuk membuktikan bahwa Revelino ini benar-benar mengakui CA ini anak klien kami," singkatnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang