Editor
Gugatan yang diajukan pada 31 Juli 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Proses sidang sempat memasuki tahap dismissal atau pemeriksaan awal, untuk menilai apakah gugatan memenuhi syarat formil dan materiil.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengatakan Gubernur Jawa Barat menjadi pihak tergugat, yang biasanya diwakili Biro Hukum Pemprov.
“Benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat,” ujar Enrico, Rabu (6/8/2025).
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan sebagian pihak mencabut gugatan tersebut.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat, sebanyak 15 Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) kabupaten/kota menyatakan menarik dukungan dari gugatan di PTUN.
Mereka berasal dari Kabupaten Bogor, Subang, Karawang, Purwakarta, dan Cianjur. Lalu Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, membenarkan hal itu.
“Beberapa FKSS di daerah ada yang tidak mendukung PTUN,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Duduk perkara dari konflik ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai hak anak memperoleh pendidikan gratis di sekolah negeri dengan kapasitas yang lebih besar, versus keberlangsungan sekolah swasta yang bergantung pada jumlah murid baru.
Bagi Pemprov Jawa Barat, kebijakan rombel adalah upaya menekan angka putus sekolah.
Namun bagi sekolah swasta, aturan itu dianggap ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha pendidikan.
Kini, sebagian gugatan sudah dicabut, namun polemik rombel masih menyisakan tanda tanya: bagaimana pemerintah bisa menyeimbangkan antara pemerataan akses pendidikan dan kelangsungan hidup sekolah swasta di Jawa Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang