Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Take Home Pay DPRD Bandung Rp 40 Juta, Wakil Ketua: Banyak Kembali ke Warga, bahkan Malah Nombok

Kompas.com, 10 September 2025, 20:36 WIB
Putra Prima Perdana,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Edwin Senjaya, angkat bicara terkait penghasilan yang didapatkan anggota DPRD Kota Bandung yang dinilai terlalu besar.

Edwin membenarkan bahwa dalam satu bulan, setiap anggota DPRD Kota Bandung mendapatkan gaji dan tunjangan hingga Rp 90 juta, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD serta anggota DPRD yang dijabarkan di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 22 Tahun 2024.

"Itu (pendapatan) kotor. Jadi, kami ini sekarang kan kena pajak PPH Pasal 21, itu kurang lebih sekitar Rp 20 jutaan. Bahkan, mungkin nanti kononnya akan ada pajak progresif lagi di akhir tahun," ujar Edwin di Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Cimahi Rp 40 Juta Per Bulan, Ketua: Ada Ketentuan, Kajian Tim Appraisal

Edwin mengatakan, dengan potongan-potongan yang ada, satu anggota DPRD Kota Bandung rata-rata hanya menerima sekitar Rp 40 juta per bulan.

"Kami rata-rata itu menerima take home pay-nya, itu sekitar Rp 40 jutaan dari Rp 90 jutaan. Lalu kemudian, sebagaimana lazimnya, kami juga harus mengeluarkan untuk iuran partai atau iuran fraksi," ujarnya.

Selain itu, Edwin menambahkan, penghasilan yang didapat oleh anggota DPRD juga lebih banyak untuk membantu masyarakat yang berada di dapil masing-masing.

"Kebanyakan dari apa yang kami dapatkan ini, take home pay yang Rp 40 jutaan, itu kembali juga kepada warga. Setiap bulan, setiap harinya, kami menerima banyak permohonan bantuan dari warga masyarakat. Aspirasi yang disampaikan kepada kami harus kami penuhi, dan sebetulnya itu tidak ada anggarannya selain dari kantong pribadi anggota DPRD itu sendiri," tuturnya.

Baca juga: Soal Tunjangan, Waka DPRD Kota Bandung: Kalau Ada Evaluasi, Mangga...

Meski ada uang reses yang diberikan selama tiga kali dalam satu tahun dengan rincian sekitar Rp 12 juta setiap kali reses, Edwin mengatakan uang tersebut sangat tidak cukup untuk dibagikan kepada warga masyarakat.

Menurut politisi Partai Golkar ini, setiap kali membuat kegiatan bersama masyarakat di dapilnya, ratusan orang yang hadir harus diberikan uang transportasi.

"Dalam kegiatan reses itu sebetulnya tidak ada item untuk uang transportasi masyarakat. Kebanyakan anggota dewan, termasuk saya, kami menyiapkan uang transportasi dari saku sendiri. Karena kalau enggak ada uang transportasi, biasanya sulit untuk mengundang masyarakat itu hadir, tetapi kami bisa maklumi itu," jelasnya.

"Sekali reses, rata-rata saya harus mengeluarkan uang untuk transportasi saja sekitar Rp 40 jutaan, sementara tunjangan resesnya Rp 12 juta, yang ada malah nombok," ucapnya.

Baca juga: Dana TKD Dipangkas Pusat, Bupati Bandung Optimistis Orkestrasi Pendapatan Daerah

"Belum lagi ketika reses, kami juga harus memenuhi permintaan dari warga masyarakat. Ada yang minta bantuan seragam PKK, untuk Posyandu, kemudian kadang masyarakat juga meminta bantuan, misalnya untuk peralatan-peralatan seni, peralatan olahraga," ucapnya.

Jadi intinya, apa yang kami dapatkan itu mayoritas sebetulnya kembali kepada warga masyarakat," akunya.

Uang yang dibagikan kepada masyarakat, menurut Edwin, adalah sebagai upaya anggota DPRD untuk merebut kepercayaan masyarakat di dapilnya masing-masing.

Tujuannya jelas agar pada pemilu selanjutnya bisa terpilih kembali.

"Itu tentu akan berimbas juga kepada apakah kami akan dipercaya lagi atau tidak sebagai anggota DPRD Kota Bandung," ucapnya.

"Alhamdulillah sampai hari ini saya sudah 4 periode menjadi anggota Dewan, tiga periode menjadi pimpinan DPRD Kota Bandung. Artinya, hubungan saya baik dengan warga masyarakat," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau