BANDUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandung membuka peluang berkembangnya penyidikan kasus perusakan kebun teh di Pangalengan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indikasi aliran dana yang mengarah ke berbagai usaha lain diduga terkait hasil pengelolaan lahan yang dirusak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, temuan sementara menunjukkan adanya perluasan manfaat ekonomi dari aktivitas perusakan kebun teh tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan berkembang ke TPPU-nya, tindak pidana pencucian uang. Ini akan kami terus dalami dan kami kejar," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (11/12/2025).
Menurut Aldi, rangkaian aktivitas itu telah berlangsung selama beberapa tahun.
Hal tersebut membuka potensi terjadinya pengaburan asal-usul uang.
"Karena sudah beberapa tahun, bisa saja berkembang ke pencucian uang. Hasil dari perusakan kebun teh, dari penanaman itu, kan uangnya akhirnya bercabang-cabang untuk usaha lain. Ini akan kami dalami terkait TPPU-nya," kata dia.
Selain fokus pada dugaan TPPU, polisi juga tengah menelusuri laporan polisi lain yang berkaitan dengan kasus serupa.
Aldi menyebut terdapat proses pendalaman yang saat ini tengah berjalan.
"Ada LP lain yang masih kami dalami. Kemungkinan akan naik ke penyidikan sehingga mungkin akan ada tersangka lain," ujarnya.
Aldi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang mendanai dan mengarahkan aksi tersebut.
Baca juga: Investigasi Kasus Perusakan Teh Pangalengan, Donatur Lain Ditemukan
"Intinya kami Polresta Bandung tidak ragu-ragu, kami tegas. Bukan hanya kepada para pekerja, tapi juga kepada donaturnya. Aktornya sudah kami tahan, inisial AB," tuturnya.
Kemungkinan adanya aktor lain di lokasi berbeda juga masih terbuka.
"Kalaupun ada aktor lain di TKP lain, ini masih didalami, masih dilakukan pemeriksaan. Ketika alat bukti terpenuhi, pasti akan ditahan juga," ujar Aldi.
Untuk saat ini, para tersangka dijerat Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.