Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran TV Analog di Jabar Akan Dihapus, Ini Cara Dapatkan STB Gratis

Kompas.com - 03/02/2022, 16:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai adanya penghentian siaran TV Analog termasuk di wilayah Jawa Barat.

Proses Analog Switch Off (ASO) adalah penghentian siaran TV Analog secara bertahap dan mengalihkannya ke frekuensi TV Digital.

Baca juga: Siaran TV Analog di Kepri Diganti Digital Agustus 2021, KPID Minta Set Top Box ke Warga Ditambah

Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran TV digital adalah adalah modulasi baru sinyal siaran dengan gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan layanan yang lebih canggih.

Sementara jadwal migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022 yaitu, tahap 1 batas akhir 30 April 2022, tahap 2 batas akhir 25 Agustus 2022, dan tahap 3 batas akhir 2 November 2022.

Baca juga: Cara Mengubah TV Biasa Menjadi TV Digital

Wilayah ASO Tahap 1 di Jawa Barat

Tahapan pertama (ASO tahap 1) akan menghentikan siaran TV Analog di 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan batas waktu 30 April 2022.

Baca juga: 3,2 Juta STB TV Digital Gratis Dibagikan Mulai April, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Melansir akun Instagram resmi @kemenkominfo, berikut adalah wilayah ASO tahap 1 di Jawa Barat:

  1. Jawa Barat -2 (Kabupaten Garut)
  2. Jawa Barat -3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
  3. Jawa Barat -4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
  4. Jawa Barat -7 (Kabupaten Cianjur)
  5. Jawa Barat -8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang)

Penggunaan Set Top Box (STB)

Melansir akun Instagram @humas_jabar, masyarakat di wilayah yang terkena dampak dari ASO akan bisa melihat tayangan dengan menggunakan perangkat TV Digital.

Namun untuk masyarakat pengguna TV Analog masih bisa menikmati siaran ini dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) bisa ditemui di pasaran dengan istilah dekoder, receiver, converter, atau pengubah sinyal.

Walau begitu beberapa hal perlu diperhatikan dalam membeli Set Top Box (STB) seperti:

  1. Memilih yang telah bersertifikat Kominfo
  2. Memiliki tanda khusus yaitu tulisan "DVB-T2", tulisan "Siap Digital, dan gambar MODI
  3. Memilih berdasarkan review dan membeli sesuai fitur yang dibutuhkan

Syarat dan Waktu Pembagian Set Top Box (STB) Gratis

Pemerintah berencana menyalurkan sekitar 7 juta unit Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat.

Rinciannya bantuan ini sejumlah 4 juta unit dari penyelenggara multipex dan 3 juta unit dari pemerintah.

Adapun syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

  1. WNI yang telah memiliki e-KTP
  2. Masuk dalam kategori rumah tangga miskin
  3. Terdaftar di DTKS Kemensos
  4. Memiliki televisi dan tidak menggunakan parabola atau saluran televisi berlangganan
  5. Tempat tinggal berada di cakupan terdampak ASO

Saat ini diketahui pemutakhiran data penerima Set Top Box (STB) gratis tengah dilakukan.

Sementara jadwal pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan sebelum 30 April 2022.

Sumber:
Instagram @kemenkominfo 
Instagram @humas_jabar 
siarandigital.kominfo.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com