Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Kepala Daerah di Jabar Akan Diganti Pj Menjelang Pemilu, Ini Catatan dari Pengamat Politik

Kompas.com - 14/02/2022, 13:38 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pada pemilu serentak 2024, sebanyak 20 kepala daerah di Jawa Barat, termasuk posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, di mana sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, harus digantikan oleh Pj kepala daerah.

"Persoalan Pj kepala daerah merupakan isu strategis menjelang pemilu dan pikada serentak 2024," ujar Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Prof Eddy Jusuf saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Pengamat Nilai Sekda Lebih Tepat Jabat Pj Kepala Daerah Dibanding TNI/Polri

Isu tersebut yang membuat Unpas membuat kajian khusus dalam bentuk seminar yang bertajuk "Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jabar".

Sebab, penunjukan Pj untuk mengisi posisi kepala daerah rentan dengan unsur-unsur politis.

Apalagi, Pj tidak dipilih langsug oleh rakyat, sehingga legitimasi Pj khususnya dalam mengambil kebijakan strategis akan dipertanyakan.

Dalam prosesnya, Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian dipilih oleh presiden.

Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Dalam hal ini, Pj memiliki terminologi yang berbeda dengan penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh).

Pj mempunyai kewenangan penuh, selayaknya kepala daerah terpilih.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman mengatakan, Pj kepala daerah menjadi urusan publik, karena di Jabar ada 19 kabupaten/kota dan satu gubernur yang akan dijabat Pj.

"Keputusan ini pasti memengaruhi pelayanan publik dan konstelasi DPRD. Untuk itu, saya menunggu seperti apa arahan dari Kemendagri, apalagi rentang waktu Pj sampai ke pilkada serentak cukup panjang,” ujar dia.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi mengatakan, Pj ini harus diisi oleh orang-orang yang levelnya satu strip di atasnya.

Misalnya, Pj wali kota/bupati diisi pejabat provinsi, dan Pj gubernur diisi pejabat dari Kemendagri.

Hal ini harus dilakukan, supaya ada kontrol yang sifatnya vertikal dan menjadi netral.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com