Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Rp 50 Juta Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Tak Akan Hapus Unsur Pidana

Kompas.com - 14/03/2022, 05:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

 

Polisi harus turun tangan

Jamin mengungkapkan, polisi harus turun tangan pada kasus ini. Pasalnya, ini adalah delik biasa, bukan aduan.

Apalagi kasus ini menimbulkan korban jiwa.

“Polisi sebagai penyidik harus memproses tindak pidana,” ungkap dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta ini.

Baca juga: Detik-detik Anak Kembar Tewas Tertabrak Moge, Polisi: Kendaraan dalam Kecepatan Tinggi

Dia menyampaikan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan, yang berakibat munculnya korban jiwa, polisi bisa melakukan proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Harusnya, kata Jamin, perkara ini diproses oleh penyidik kepolisian, kemudian ke penuntutan jaksa, dan lalu dibawa ke pengadilan.

“Seberapa besar unsur kesalahan, ya meskipun ada ketidaksengajaan atau kelalaian (pelaku), itu yang nanti bisa ditentukan apakah ada pelanggaran pidana. Dan seberapa besar sanksi yang diberikan itu berdasarkan UU Lalu Lintas,” paparnya.

Baca juga: Kasus Bocah Kembar Ditabrak Moge hingga Tewas, Pelaku Beri Rp 50 Juta, Pengamat: Kesannya Nyawa Bisa Dibeli

Bocah kembar ditabrak moge

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Tribun Jabar, anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husein Firdaus (8) meninggal dunia akibat tertabrak moge, Sabtu (12/3/2022).

Tabrakan terjadi saat keduanya hendak menyeberang jalan.

Baca juga: Pengendara Moge Beri Rp 50 Juta Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengamat: Harus Ditindak Tegas

Usai kecelakaan maut, dua pengendara moge yang menabrak Hasan dan Husein membuat perjanjian dengan keluarga korban.

Salah satu poin dalam perjanjian itu, yakni, “Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com