Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil soal Vonis Mati Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan di Masyarakat

Kompas.com - 04/04/2022, 15:58 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan sudah tepat.

Menurut dia, tindakan Herry yang memerkosa 13 santriwatinya sangat melukai rasa keadilan.

"Dengan perbuatan biadab itu, saya kira Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Emil, sapaan akrabnya di Aula Barat Gedung Sate, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Meski demikian, Emil meminta semua langkah hukum harus tetap diupayakan dengan maksimal. Sebab, upaya banding masih memungkinkan diambil ke level yang lebih tinggi.

"Harapan saya juga kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," ungkapnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Putusan Restitusi Herry Wirawan Berubah

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari ini. Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com