Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Antarpulau Seberat Hampir 25 Kg, Nilainya Rp 29 M

Kompas.com - 07/04/2022, 21:36 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24,479 kilogram.

Sabu senilai Rp 29 miliar tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/3/2022).

Polisi menangkap dua anggota jaringan pengedar sabu, yakni YS (34) dan YH (32). Polisi masih memburu pelaku lain sebagai pengendali dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup 97 Kg Sabu di Lampung, Nilainya Hampir Rp 1 Triliun

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, penangkapan dua pelaku jaringan pengedar sabu antar pulau ini merupakan keberhasilan dari penyelidikan Sat Narkoba.

"Dua tersangka yang ditangkap sebagai kurir dari pelaku lain yang sudah masuk DPO," ungkap Dedy dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi, Kamis (7/4/2022) petang.

"Sabu seberat 24,479 kilogram ini bila dirupiahkan senilai sekitar Rp 29 miliar, dan berhasil menyelamatkan 25 ribu orang Sukabumi dari bahaya narkotika," sambung dia.

Menurut Dedy selama ini peredaran narkotika jenis sabu modus tempel baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Sukabumi berasal dari jaringan kedua tersangka.

"Kalau ada pesanan langsung calling, ketemu di jalan langsung ngasih langsung menghilang," ujar dia.

Baca juga: Hendak Damaikan Pertengkaran Pasutri, Polisi Justru Temukan 17 Kg Sabu di Rumah Kontrakan Lampung Selatan

"Rencananya sabu ini akan disebarkan di Kabupaten dan Kota Sukabumi, Bogor, Cianjur hingga Garut," sambung Dedy.

Kedua tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2).

"Ancamannya hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal duapuluh tahun atau seumur hidup," kata Dedy.

Dari Sumatera masuk jalan darat

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menjelaskan pengungkapan sabu seberat 29 kilogram ini sudah diselidiki sekitar tiga pekan sebelumnya.

"Sabu ini masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke Bogor, kemudian dibawa ke Sukabumi," jelas dia.

Menurut Kusmawan kedua tersangka merupakan anggota jaringan pengedar narkotika Sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi.

"Sekitar tiga kilogram sabu ini sudah terjual, dan ini merupakan kali kedua pengiriman," ujar dia.

"Peredaran sabu ini bukan hanya di Sukabumi, tergantung pesanan bisa sampai ke Jawa Tengah," sambung Kusmawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com