KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, terus mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas.
Salah satunya melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polisi: Dia Harus Kooperatif
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang Eka Sanatha menyebutkan syarat NIB bagi UMKM cukup mudah.
Baca juga: Polisi Bantah Memaksa Masuk ke Rumah Nikita Mirzani, Dijemput Paksa karena Mangkir
"Syaratnya hanya KTP sama NPWP," kata Eka di Kantor DPMPTSP Karawang, Rabu (15/6/2022).
Untuk memperoleh NIB, bisa melalui DPMPTSP Karawang, Mal Pelayanan Publik, dan pelayanan Paten di kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca juga: Revisi Permendag 50 Tahun 2020 untuk Lindungi UMKM dan Konsumen
Ia mengatakan, pelayanan NIB paling nyaman berada di Mal Pelayanan Publik yang berada di Mal Technomart Galuh Mas.
Sebab, jika ada penyaratan yang belum lengkap, bisa langsung terhubung dengan instansi terkait.
Misalnya, jika NIK bermasalah, bisa langsung ke stand dinas kependudukan dan pencatatan spil (Disdukcapil).
Atau jika NPWP bermasalah, bisa ke stand kantor pajak.
"Perizinannya melalui OSS (Online Single Submission). Kalau bisa sendiri boleh, atau jika tidak, kami dampingi sampai NIB diperoleh," kata dia.
Pendampingan dilakukan sebagai dukungan Pemkab Karawang agar UMKM naik kelas. Apalagi, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian.
Dengan mengantongi izin, kata Eka, dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Salahs satunya untuk mengakses permodalan.
"Kita dukung UMKM naik kelas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.