Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang, Begini Cara Pelaku hindari Polisi

Kompas.com - 14/07/2022, 18:39 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/202) dini hari.

Untuk menghindari polisi, pelaku memiliki trik sendiri dalam aksinya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat kerap melihat tangki bermuatan gas keluar masuk ke lokasi tanah kosong. Ternyata, lahan tersebut dijadikan pelaku sebagai tempat pemindahan gas bersubsidi.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jabar, Simpan 20 Ton Elpiji di Truk Transporter di Lahan Kosong Subang

Berbekal informasi itu, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Subang melakukan penyelidikan.

"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, di mana sekarang kita sedang gencar menjaga subsidi BBM dan gas ini karena begitu banyak anggaran pemerintah untuk subsidi sehingga kami melakukan penyelidikan karena diduga ada pelaku yang memanfaatkan disparitas harga antara harga perekonomian dan harga subsidi," ucap Arief di lokasi, Kamis (14/7/2022).

Pada Kamis (14/7/2022) pukul 03.00 WIB dini hari tadi, tim berhasil mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi ini dengan mengamankan truk transporter yang mengangkut 20 ton gas bersubsidi, truk pengangkut tabung gas non bersubsidi.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua pelaku, yakni TA (42) seorang penanggung jawab atau mandor dan seorang sopir pengangkut.

"Kita melakukan penangkapan terhadap salah satu operator katakanlah mandor lah di sini, yang mana mandor ini berinisial TA usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta dan alamat di sini sebagai penanggung jawab TKP," ucap Arief.

Pada saat penggerebekan, kata Arief, ada pelaku yang sempat loncat pagar melarikan diri, dan saat ini tim tengah memburu pelaku lainnya.

"Ya jadi baru dua ini yang kita amankan," ucapnya.

Menurut Arief, tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi ini terjadi karena adanya sindikasi pemufakatan jahat antara pelaku dan sopir truk transporter pengangkut gas bersubsidi 20 ton dari salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pertamina.

Saat ini sopir tersebut tengah dilakukan pengejaran petugas. "Kasus ini belum selesai, dan akan kami kembangkan," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, aktivitas ilegal tersebut dilakukan pada malam hari di atas 24.00 WIB hingga pagi hari.

"Mereka menghindari patroli kita, menghindari anggota kita sehingga bekerja di atas jam 12 malam bahkan informasi informasi dari Bu Kapolres itu beroperasi antara jam 10 malam sampai jam 4 pagi," kata Arief.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com