Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Warga Sukabumi Terlibat Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 500 Juta Diamankan

Kompas.com - 02/08/2022, 11:30 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 22 warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

22 warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang berperan sebagai pengedar, kurir, hingga pemakai narkoba.

"Puluhan tersangka ini diamankan dari 17 perkara, dari 9 lokasi yang ada di wilayah Polres Sukabumi Kota," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Pengedar di Jayapura Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba, Polisi Sita 19 Kantong Ganja

"Mereka diamankan selama sebulan terakhir ini," sambung dia.

Menurut Zainal tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 1 kasus, Cibeureum 2 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 4 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Gunungguruh 2 kasus.

Barang bukti berupa sabu seberat 82,43 gram, ganja 68,92 gram, tramadol 5.473 butir, hexymer 4.293 butir, riklona 423 butir, alprazolam 786 butir, dolgesik 8 butir, merlpam 108 butir, alganax 15 butir, dan xanax 15 butir diamankan.

"Dari barang bukti ini jika diuangkan mencapai hampir Rp 500 juta dan dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa," ujar dia.

Pengungkapan ini lanjut Zainal merupakan hasil kerja keras personil Satuan Reserse Narkoba bekerjasama dengan masyarakat.

Modus operandi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung.

"Juga dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya," kata dia.

Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Ada yang Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Jadi Tersangka Narkoba, Kapolres: Saya Sedih

Zainal mengatakan para tersangka ini akan dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup.

Pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com