Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kabupaten Bandung Bakal Dihentikan

Kompas.com - 22/08/2022, 18:19 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berencana akan menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan salah seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, lantaran tak cukup bukti.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, telah memeriksa beberapa nama yang diajukan sebagai saksi oleh pelapor.

Dari 12 orang, polisi telah memeriksa empat orang. Sementara delapan orang sisanya tidak bisa diidentifikasi.

"Tiga orang santri, Selebihnya adalah warga yang datang untuk berobat rukyah," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Ada Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes, DP2KBP3A Kabupaten Bandung Siapkan Selter Trauma dan Perlindungan

Kusworo menyebutkan, dari semua yang sudah diperiksa, satu orang tidak mau melapor.

"Dia tidak mau dihubungi, yang dua tidak pernah merasa dicabuli. Jadi sampai saat ini belum ada korban masih status saksi semua," ungkapnya.

Selain itu, pelapor tidak bisa mencari keberadaan saksi yang diduga ikut menjadi korban.

Bahkan, lanjutnya, warga sekitar tidak mengenali nama korban yang disebutkan pelapor.

"Sedangkan laporannya sendiri, saksi-saksi yang diajukan banyak yang susah dihubungi," terangnya.

Baca juga: Dugaan Pencabulan 20 Santriwati oleh Pimpinan Ponpes, Polresta Bandung Belum Temukan Korban

Pihaknya menambahkan, pelapor bukanlah salah satu yang diduga korban.

"Pelapor hanya disuruh melaporkan dugaan tersebut I yaitu mantan istrinya terduga pelaku. Jadi disuruh laporan karena dia ada utang, ada pinjaman yang tidak bisa diselesaikan. Jadi kalau mau utangnya lunas, ya harus buat laporan," kata Kusworo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com