Atas proses penyelidikan tersebut, pihaknya berencana untuk menghentikan kasus itu.
Ditanya terkait, adanya dugaan laporan palsu, Kusworo mengatakan tergantung pada terduga pelaku.
"Bisa jadi, kalau terduga pelaku yang dilaporkan, membuat laporan balik," jelasnya.
Baca juga: Ponpes yang Diduga Jadi Lokasi Pencabulan di Bandung Sudah Tak Aktif Lagi
Sementara kuasa hukum pelapor, Deki Rosida menanggapi rencana penghentian kasus yang dilaporkan kliennya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari polisi.
"Yang pasti kami menilai bahwa dengan adanya hal seperti itu, itu mengindikasikan bahwa ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan," katanya saat dihubungi.
Deki mewajarkan dalam kasus asusila kerap terjadi upaya intimidasi. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menghalangi dan menyudahi proses penyelidikan.
"Iya beberapa nama yang tidak bisa dihubungi itu, karena ada upaya-upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap korban agar tidak melaporkan, sehingga terjadi kesulitan," kata Deki.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Bandung 2 Orang, Pelaku Berpindah-pindah Tempat
Adanya upaya intervensi dalam kasus tersebut, lanjut Deki, membuat korban yang ia tangani mencabut laporannya.
"Karena intervensi itu tadi, hari ini ada pencabutan laporan," kata dia.