Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pejudi Online di Karawang Ditangkap, Bandar Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/08/2022, 12:19 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Karawang membekuk tujuh pelaku judi online. Bandar judi online tersebut terancam hukuman 10 tahun bui.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, tujuh orang pelaku judi online dibekuk dari enam tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada yang bandar ada yang pemain judi online," kata Tomy di Mapolres Karawang, Kamis (15/8/2022).

Baca juga: Tersangka Apin, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Resmi Jadi Buronan

Mereka yang diamankan bekerja sebagai wirausaha hingga karyawan swasta. Adapun alasannya berjudi, tersangka mengaku karena keterbatasan ekonomi.

Dari judi online itu, para bandar judi yang dibekuk mengantongi keuntungan belasan juta rupiah. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya telepon genggam, aplikasi judi online, dan sejumlah lembar uang.

"Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata Rp 14 juta per bulan," ujar Tomy.

Para bandar judi dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun pemain terancam 4 tahun hukuman bui.

Polisi masih melakukan penyelidikan apakah para pelaku merupakan jaringan mafia judi.

Baca juga: 5 Fakta Judi Online Terbesar di Sumut, Markas Berlokasi di Perumahan Elite, Bos Kabur ke Singapura di Hari Penggerebekan

"Masih kita lakukan pemeriksaan, apakah ini terlibat jaringan atau tidak. Namun, sementara masih dilakukan perorangan," kata Tomy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com