Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Ada Motif Terselubung dalam Keterangan Saksi JPU

Kompas.com - 05/09/2022, 20:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan menilai, kliennya seperti dijebak dalam kasus aplikasi investasi Quotex.

Klaim ini dikatakan Ikbar berdasar keterangan saksi atas nama Imron Lukman yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/9/2022).

Ia melihat, banyak keterangan saksi Imron yang tidak sesuai dengan dakwaan. Salah satunya, jumlah kerugian yang dialami saksi.

Baca juga: 3 Korban Doni Salmanan Mengaku Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar, Pengacara: Tak Masuk Akal

"Dari dakwaan itu saudara saksi yang Imron yang didatangkan hari ini itu sebesar Rp 15 juta, sedangkan di BAP (berita acara pemeriksaan) itu Rp 11.200.000, ini yang betul yang mana," katanya.

Selain itu, saksi Imron disebut Ikbar hanya menandatangani BAP di Bareskrim, tanpa membaca terlebih dahulu apa isinya.

"Menurut keterangan saksi seperti yang tadi dalam persidangan, bahwa apa yang dituangkan dalam jawaban dan pertanyaan dalam BAP sudah terakomodir, dia hanya menandatangani BAP-nya saja," kata dia.

Pihaknya juga menyoroti soal keterangan Imron yang menyebut bermain Quotex pada bulan Januari sedangkan kliennya baru memulai bulan Maret.

"Nanti juga akan terungkap fakta yang sesungguhnya dalam persidangan dimana ada keterangan yang berbeda antara keterangan saksi awal join di Quotex di Bulan Januari sedangkan secara fakta Doni Salmanan baru memulai bulan Maret itu keliru. Serta tidak bisa mewujudkan alat buktinya," terangnya.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Total Kerugian 3 Korban sampai Rp 1,5 Miliar

Pihaknya melihat ada mobilisasi saksi yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang sengaja dibuat untuk merugikan kliennya.

"Kalau dilihat dari keterangan saksi udah terlihat, bahwa ada yang menghubungi, ada yang mengakomodir. Pertanyaan terkait permainan banyak yang berbeda dan berubah-ubah," kata Ikbar.

Terkait keinginan JPU mendatangkan saksi diluar BAP, Ikbar mengaku keberatan. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP.

"Oh, itu sudah ada aturannya harus di BAP itu, kecuali saksi ahli. Kalau menurut saya ada motif lain terkait kasus ini, sedangkan dari keterangan saksi yang hadir beda keterangan," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com