"Jadi tergantung negaranya, misalnya di negara A bisa berjalan tuh, tapi di negara B gak bisa," ungkapnya.
Kendati begitu, pihaknya mengungkapkan bisa saja platfrom seperti quotex ada di Indonesia, hanya saja sesuatu yang ditawarkan harus sesuai.
"Apakah boleh trading, boleh, tapi semua ada aturan yang digunakan dan dipakai, yang tidak boleh adalah cara-caranya, kemudian asalkan yang ditawarkan itu harus sesuai barangnya," tutut dia.
Dalam keterangannya, Effendi juga menjelaskan posisi afiliator dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Menurutnya, afiliator dalam platfrom Quotex memiliki peran sebagai penyambung atau penghubung dari pihak satu ke pihak lainnya.
"Penghubung dengan pengelola atau konsumen atau masyarakat yang mau melakukan trading," ungkapnya.
Effendi menjelaskan, posisi terdakwa disebut sebagai afiliator dalam kasus platfrom Quotex. Artinya terdakwa harus bertanggungjawab terhadap setiap apa yang disampaikan.
"Saya melihat orang afiliator membuat sebuah tindakan pidana atau tidak. Tapi kalau orang ini melakukan tindak pidana seperti menyebarkan berita bohong, dan lain-lain," kata dia.
Pihaknya menyebut, trading bisa dijerat pidana apabila ditemukan adanya tindak pidana.
"Dalam hukum pidana umum dibahas terkait perdagangan yang diatur dalam UUD Perdagangan. Nah dalam hal ini ada UUD khusus, yaitu apabila terjadi transaksi perdagangan barang dan jasa, maka perdagangan itu yang mengawasinya. Untuk kasus ini, bisa disoroti soal mengiklankan barang yang tidak sesuai," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.