Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE Terkait Berita Bohong

Kompas.com - 26/09/2022, 19:35 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Effendi Saragih (64), ahli pidana hukum Universitas Trisakti menjadi saksi ahli sidang kasus penipuan platfrom investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).

Effendi mengatakan, dalam kasus penipuan Platfrom Quotex yang menjadi titik sorotan yakni berita bohong yang disampaikan terdakwa melalui akun YouTubenya.

Berita bohong, sambung dia, memiliki dampak serius terhadap masyarakat. Dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan, terdakwa membuat konsumen merugi.

"Jadi berita bohongnya spesifik adanya konsumen. Berita bohong itu tidak sesuai dengan yang  sebenarnya, tidak sesuai dengan kenyataan, tapi disampaikan kepada orang lain, yang disampaikannya itu cenderung menyesatkan," katanya saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Doni Salmanan Beli BMW dan Mercedes-Benz Belasan Miliar Rupiah, Dijual Sebelum Jadi Tersangka

Kepada Hakim, Effendi menjelaskan, terdakwa bisa saja dijerat dengan Undang-Undang ITE, karena berita bohong yang disebarkannya.

Namun, dalam Undang-undang itu, kata Effendi, tidak dibahas secara detail penggunaan internet.

"Pasal 27 sampai 36 Undang-Undang ITE Tidak menyebut secara langsung pelarangan penggunaan internet, kalau ancaman pidananya ada di Pasal 45 sampai 51," beber dia.

Sejauh ini, lanjut dia, platfrom trading di Indonesia tidak memiliki ketentuan, artinya  tidak memiliki izin atau ilegal.

"Semua harus punya izin di Indonesia. Kalau mau punya usaha, harus punya izin dari negara. Kalau tidak ada izin, tidak boleh beroperasi," tutur dia.

Soal permainan yang ada dalam Platform Quotex, hal tersebut dikembalikan ke publik.

Namun, ia meminta publik bisa mengantisipasi adanya berita bohong terkait dengan anjuran atau informasi dalama sebuah platfrom.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Karyawan Sebut Terdakwa Kerap Berikan Analisis Trading

Dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan, ia melihat adanya kontrol yang lepas dari pelaku usaha.

Menurutnya, hal tersebut tidak begitu sulit diantisipasi. Negara hanya tinggal menerapkan aturan terkait permainan tersebut.

"Itu perbuatan peruntung-untungan, seperti judi, lalu diblokir oleh pemerintah. Setelah diblokir gak boleh lagi," jelasnya.

Sejauh ini, Indonesia tidak memiliki aturan  atau pernah mengeluarkan izin untuk platfrom serupa. Platfrom seperti ini, tergantung pada aturan yang ada pada satu negara.

"Jadi tergantung negaranya, misalnya di negara A bisa berjalan tuh, tapi di negara B gak bisa," ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya mengungkapkan bisa saja platfrom seperti quotex ada di Indonesia, hanya saja sesuatu yang ditawarkan harus sesuai.

"Apakah boleh trading, boleh, tapi semua ada aturan yang digunakan dan dipakai, yang tidak boleh adalah cara-caranya, kemudian asalkan yang ditawarkan itu harus sesuai barangnya," tutut dia.

Afiliator Harus Bertanggungjawab

Dalam keterangannya, Effendi juga menjelaskan posisi afiliator dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Menurutnya, afiliator dalam platfrom Quotex memiliki peran sebagai penyambung atau penghubung dari pihak satu ke pihak lainnya.

"Penghubung dengan pengelola atau konsumen atau masyarakat yang mau melakukan trading," ungkapnya.

Effendi menjelaskan, posisi terdakwa disebut sebagai afiliator dalam kasus platfrom Quotex. Artinya terdakwa harus bertanggungjawab terhadap setiap apa yang disampaikan.

"Saya melihat orang afiliator membuat sebuah tindakan pidana atau tidak. Tapi kalau orang ini melakukan tindak pidana seperti menyebarkan berita bohong, dan lain-lain," kata dia.

Pihaknya menyebut, trading bisa dijerat pidana apabila ditemukan adanya tindak pidana.

"Dalam hukum pidana umum dibahas terkait perdagangan yang diatur dalam UUD Perdagangan. Nah dalam hal ini ada UUD khusus, yaitu apabila terjadi transaksi perdagangan barang dan jasa, maka perdagangan itu yang mengawasinya. Untuk kasus ini, bisa disoroti soal mengiklankan barang yang tidak sesuai," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Pertama Sapi Terjangkit LSD di Bandung Barat, Disembelih dan Dikubur

Kasus Pertama Sapi Terjangkit LSD di Bandung Barat, Disembelih dan Dikubur

Bandung
Libur Nyepi, Kepadatan Tol Cipali Naik 20 Persen

Libur Nyepi, Kepadatan Tol Cipali Naik 20 Persen

Bandung
3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan 'Live' di Instagram

3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan "Live" di Instagram

Bandung
Gagal Palak Pak Ogah, 4 Anak Punk Keroyok Warga Cimahi sampai Patah Tulang

Gagal Palak Pak Ogah, 4 Anak Punk Keroyok Warga Cimahi sampai Patah Tulang

Bandung
Jadwal Buka Puasa di Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2023, dari Bandung, Tasikmalaya, hingga Bogor

Jadwal Buka Puasa di Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2023, dari Bandung, Tasikmalaya, hingga Bogor

Bandung
Ramadhan 2023 di Masjid Agung Karawang, dari Pesantren Milenial hingga 'Talkshow' Mahasiswa

Ramadhan 2023 di Masjid Agung Karawang, dari Pesantren Milenial hingga "Talkshow" Mahasiswa

Bandung
Longsor Terjang Tenjowaringin Tasikmalaya, Jalur Singaparna-Garut Sempat Lumpuh

Longsor Terjang Tenjowaringin Tasikmalaya, Jalur Singaparna-Garut Sempat Lumpuh

Bandung
Penderita Polio di Purwakarta Tak Terima Imunisasi Lengkap karena Takut

Penderita Polio di Purwakarta Tak Terima Imunisasi Lengkap karena Takut

Bandung
Penjualan Daging Sapi di Pasar Baru Karawang Naik 3 Kali Lipat

Penjualan Daging Sapi di Pasar Baru Karawang Naik 3 Kali Lipat

Bandung
Teriakan Minta Tolong Kagetkan Warga Sukabumi, Ternyata Ada Ojol Dibegal

Teriakan Minta Tolong Kagetkan Warga Sukabumi, Ternyata Ada Ojol Dibegal

Bandung
Alami Fluktuasi, Harga Ayam dan Telur di Cirebon Mulai Turun, Daging Sapi Stabil

Alami Fluktuasi, Harga Ayam dan Telur di Cirebon Mulai Turun, Daging Sapi Stabil

Bandung
Ramadhan 2023, Merek Lokal Bandung Produksi 200 Ton Kue Kering, Dipasarkan hingga Singapura

Ramadhan 2023, Merek Lokal Bandung Produksi 200 Ton Kue Kering, Dipasarkan hingga Singapura

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 24 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 24 Maret 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke