Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Tak Ditahan

Kompas.com - 29/09/2022, 11:39 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Tersangka EH (71 tahun), nenek pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak angkot dan warung hingga menewaskan tiga orang di Sukabumi, Jawa Barat, tak ditahan.

 

"Untuk saat ini kami melaksanakan penanganan. Namun untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Tejo mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan seusai tersangka dinyatakan sehat oleh dokter.

Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara

"Untuk penahanan tetap kami laksanakan sesuai prosedur. Nanti kami lihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ucapnya.

"Terkait kondisinya yang dialami tersangka sejauh ini belum ada unsur kesengajaan," ujar Tejo.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan EH sebaga tersangka pada Kamis (28/9/2022).

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh usai kecelakaan.

Kecelakaan maut bermula saat Mitsubishi Xpander yang dikemudikan EH melaju dengan kecepatan tinggi dari perumahan Pesona Cibeureum menuju Jalan RA Kosasih hingga menabrak angkot dan warung, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.

Kepada polisi, EH mengaku rem mobilnya tak berfungsi.

Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.

Tersangka EH dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tersangka Kecelakaan Maut Xpander di Sukabumi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com