Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dicekoki Anggur Merah, 2 Remaja di Bogor Diperkosa 5 Pria Bergiliran

Kompas.com - 04/11/2022, 14:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dua remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria. Kedua korban diperkosa berkali-kali selama tiga hari di salah satu rumah pelaku.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kantor polisi setempat.

"Tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang kita amankan yakni AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara dua pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) masuk DPO atau dalam pengejaran," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Janji Sekolahkan, Honorer di Bengkulu Malah Perkosa Keponakannya 2 Tahun hingga Hamil

Aksi bejat para pelaku diawali perkenalan dengan kedua korban melalui media sosial Facebook.

Setelah itu, pada Kamis (22/9/2022) mereka janjian bertemu dan kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan dua unit sepeda motor.

Pada Kamis petang itu, mereka akhirnya mengarah ke lokasi kejadian atau salah satu rumah pelaku di Desa Bojong. Di sana, kata Iman, para pelaku mencekoki korban minuman keras jenis anggur merah.

Saat korban tak berdaya, para pelaku secara bergiliran mencabuli dua korbannya yang masih di bawah umur atau masih sekolah itu.

Kelima pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran atau bergantian dalam rentan tiga hari, yakni Kamis (22/9/2022), Sabtu (24/9/2022), dan Minggu (25/9/2022).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sempat dibawa ke wilayah Cariu oleh para pelaku lalu ditinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

Baca juga: Pria di Tabanan Perkosa Anak dan Keponakan, Terungkap karena Korban Cerita ke Guru

"Tiga hari di hari yang berbeda dan dua-duanya sempat dipulangkan pada Jumat (23/9/2022). Jadi di hari pertama itu malam Jumat ada 2 orang pelaku yang melakukannya, kemudian hari Sabtu malam Minggu itu ada 3 orang pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com