Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidupkan Bandara Kertajati, Ridwan Kamil Diminta Wajibkan ASN Terbang lewat BIJB

Kompas.com - 01/12/2022, 17:44 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diminta mengeluarkan Pergub untuk menghidupkan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Permintaan itu diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Munandar, sebagai solusi bertumbuhnya jumlah penumpang Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat.

"Pergub ini mewajibkan ASN melakukan perjalanan dinas melalui Bandara Kertajati. Menurut saya itu jadi solusi jangka pendek (untuk menghidupkan Bandara Kertajati)," ujar Munandar dalam Kertajati Menyapa di Bandung, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: 400 Jemaah Umrah Berangkat dari Bandara Kertajati Akhir Pekan Ini

Seperti diketahui, Bandara Kertajati kembali diaktivasi. Salah satunya untuk umrah dan haji. Beberapa waktu lalu, dua penerbangan umrah dilakukan dari Kertajati.

Mengenai hal tersebut, Sekda Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada sekitar 60.000 jamaah umrah dan haji yang akan diterbangkan dari Bandara Kertajati.

"Bukan hanya untuk warga Jabar, warga Jawa Tengah yang menempel dengan Jabar," ungkap Setiawan.

Baca juga: Bandara Kertajati Layani Penerbangan Umrah 7 dan 20 November 2022

Direktur BIJB, Muhamad Singgih mengungkapkan, pada 2023 Bandara Kertajati siap melayani embarkasi dan penerbangan haji. Berbagai perizinan sudah dikantongi.

"Tinggal verifikasi sekali lagi dari General Authority of Civil Aviation (GACA)," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com