KARAWANG, KOMPAS.com-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap seorang pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MR (22) pada 12 Januari 2023.
"Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh Macan Tutul (Panthera pardus melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala. Selain itu juga buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam," kaga Sustyo dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Pantau Aktivitas Macan Tutul, Kamera Trap Dipasang di Desa Sumberarum Banyuwangi
Pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi ini, kata Sustyo, berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.
Setelah berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan di Facebook tersebut, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat.
Saat itu, MR akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh macan tutul di parkiran Hotel Cibubur Inn, Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Langkat Belasan Hari, Dikhawatirkan Pengaruhi Kondisinya
Atas perbuatanya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
MR terancam bukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. MR kini ditahan di Rutan Polres Bekasi.