Sustyo mengatakan, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa.
Kini sudah ada tim patroli siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial.
"Tujuannya untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online," kata Sustyo.
Baca juga: Sapi Milik Warga di Pelalawan Riau Diduga Dimangsa Harimau Sumatera
Dari hasil pemantauan, selama 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi.
Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Youtube.
Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen.
"KLHK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi," kata Sustyo.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).
Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK.
"Keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan teknologi serta komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia," kata dia.