Dalam beberapa tahun ini, KLHK telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan.
Sebanyak 455 di antaranya Operasi Peredaran TSL yang dilindungi undang-undang dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219,174 ekor serta 11,870 buah bagian tubuh satwa liar.
Baca juga: Walhi Bengkulu Tuding KLHK Lamban Tindak 13 Perusahaan Perkebunan dan Tambang yang Berkinerja Buruk
Menurutnya, mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan.
"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya," kata Rasio Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.